Rabu, 08 Februari 2023

Usai Dilantik, PKD siap Awasi Pembentukan Pantarlih

 Info-Panwasludumogabarat

08 Februari 2023 Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Dumoga Barat  melakukan pelantikan Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD), di kecamatan Dumoga Barat.

Usai dilantik, dalam waktu dekat PKD memiliki tugas untuk mengawasi jalannya pembetukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di tiap desa.

“Tugasnya mengawasi seluruh tahapan pemilu dan mencegah terjadinya politik uang. Agenda terdekat langsung melakukan pengawasan melekat kepada jajaran KPU yang ada di desanya yaitu pengawasan pembentukan Pantarlih,” yang akan dilaksanakan pada hari minggu 12 Februari 2023.

Untuk itu pada hari minggu 12 Februari 2023 para PKD langsung terjun ke lapangan untuk mengawasi penetapan Pantarlih di tiap desa. “Tahapan yang akan segera dialkukan adalah pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih tetap,” jelasnya.

Untuk menunjang kinerja, PKD digembleng dengan berbagai bimtek.

“Kami berusaha memberikan motivasi yang luar biasa sebagai langkah peningkatan kapasitas. Tugas mereka berat, dalam pengawasan dilakukan secara mandiri, namun didukung oleh Panwascam setempat”.

Kami mengharapkan, dari pihak KPU menyiagakan jajarannya untuk melakukan Coklit sebaik-baiknya.

“Karena untuk menghasilkan DPT yang berkualitas, seluruh warga yang berhak mengunakan hak pilihnya terdata dengan benar,”


Rabu, 11 Januari 2023

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa dalam Pemilu

Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.  

Jumlah Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD sebagaimana merujuk pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang.

Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.

Adapun Tugas, Wewenang dan Kewajiban akan diuraikan sebagai berikut:

Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas:

  • Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
  1. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  2. Pelaksanaan kampanye;
  3. Pendistribusian logistik Pemilu;
  4. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;
  5. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
  6. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
  7. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
  8. Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
  9. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
  • Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa; dan
  • Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, adalah:

  1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semantara terkait Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa secara jelas diatur dalam Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yakni:

  1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. (Humas).

Senin, 02 Januari 2023

Coming Soon

Hi #sahabatbawaslu Kabar gembira untuk teman-teman dan sahabat panwascam Dumoga Barat yang ingin menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Akan Segera dibuka, persiapkan diri anda dan pastinya tidak terdafdar dalam Anggota Parpol.

Stay tune untuk informasi lebih lanjut dan jangan lupa follow semua media sosial Panwaslu Kecamatan Dumoga Barat ya 🤝







Sering-sering pantau semua akun sosmed kami.

Terimakasih 🙏


#PemiluSerentak2024

#BawasluMengawasi

#pkd 

#panwasludumogabarat 

#salamawas