Tugas Wewenang Dan Kewajiban Panwaslu
- Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan yang meliputi:
- Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
- Pelaksanaan kampanye;
- Logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu;
- Pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
- Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
- Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
- Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
- Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
sumber: UU No.15 tahun 2011 pasal 79
Tidak ada komentar:
Posting Komentar