Wewenang Dan Kewajiban Panwaslu

Tugas Wewenang Dan Kewajiban Panwaslu

  1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan yang meliputi:
    • Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
    • Pelaksanaan kampanye;
    • Logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
    • Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu;
    • Pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
    • Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
    • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
  2. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
  4. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
  5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
  6. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu; dan
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

sumber: UU No.15 tahun 2011 pasal 79

Tidak ada komentar:

Posting Komentar